Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0156/C3/AL.04/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan penyesuaian batas akhir pelaksanaan kegiatan dan penyampaian laporan akhir program. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan program di lapangan serta kebutuhan waktu yang lebih memadai agar kegiatan dapat terlaksana secara optimal, berkualitas, dan tetap memenuhi target luaran program.
Sehubungan dengan hal tersebut, batas akhir pelaksanaan kegiatan ditetapkan sampai dengan 20 Maret 2026, dan batas akhir penyampaian laporan akhir ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2026, dengan ketentuan target kegiatan tetap mengacu pada pemenuhan 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) sebagaimana diatur dalam panduan program. Perguruan tinggi pelaksana diharapkan tetap menjaga kualitas pelaksanaan program, memastikan ketercapaian target luaran, serta melakukan pendampingan mahasiswa secara optimal selama masa penyesuaian waktu tersebut. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Penyesuaian Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak 2026