Pengumpulan Laporan Keuangan (SPJ) dan Laporan Penelitian/Pengabdian Tahun Anggaran 2021

Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian yang dibiayai oleh DRPM dan Selain APBN Tahun Anggaran 2021 (daftar terlampir), harap segera memenuhi kewajiban Laporan Keuangan (SPJ) dan laporan penelitian/pengabdian paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Apabila ada yang perlu dikonsultasikan dapat menghubungi bagian Keuangan LPPM Undip.  Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Lampiran : 1. Surat Permohonan     ||    2. Sumber Dana DRPM Tahun 2021.   ||    3. Sumber Dana Selain APBN Tahun 2021