SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Undangan Sosialisasi Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2025
Sehubungan dengan penerimaan proposal program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2025, dengan ini Asosiasi LPPM PTNBH mengundang Dosen dan Peneliti dilingkungan Perguruan Tinggi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilakukan secara daring pada:
- Hari, Tanggal: Kamis, 13 Februari 2025
- Waktu : 13.30 – 14.30 WIB
- Tempat : Platform ZOOM Meeting
- Tautan : https://sl.ut.ac.id/sosialisasiRKI-PMKI-13Feb2025
- Meeting ID : 954 6175 1605
- Passcode : RKI2025
- Agenda : Sosialisasi Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2025
Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mohon Bapak/Ibu Dosen dan Peneliti dapat hadir tepat pada waktunya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA 2025
-
- Jadwal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya ditutup tanggal 31 Januari 2025, diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.
- Approval oleh Dekan diberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah penutupan pendaftaran.
Call for Proposals RIIM Kompetisi 2025
- Pengusul: Peneliti dengan gelar S3 dari lembaga riset atau perguruan tinggi, maksimal terlibat dalam dua proposal (satu sebagai ketua, satu sebagai anggota).
- Proposal: Harus bersifat orisinal, ditulis dalam bahasa Indonesia, dan belum didanai oleh pihak lain.
- Administrasi: Disahkan oleh kepala institusi dan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Batas Akhir: 28 Februari 2025 → Pengumuman: April 2025
- Batas Akhir: 30 Juni 2025 → Pengumuman: Agustus 2025
- Batas Akhir: 31 Oktober 2025 → Pengumuman: Desember 2025
Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2025
- Penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi SIP3MU;
- Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Edisi XI Tahun 2025 dapat diunduh pada laman SIP3MU dengan login melalui SSO Undip.
Undangan Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian dan progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
- Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
- Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan) harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
- Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan Monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Undangan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024 (Rev)
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres capaian luaran hasil penelitian ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM;
- Ketua peneliti wajib hadir di LPPM, dan apabila ketua tirn berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
- Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada laman BIMA
Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat di Universitas Diponegoro, bahwa sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan informasi tentang perpanjangan batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir pada laman BIMA yang dapat diunduh pada lampiran berikut:
Undangan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar urutan monev terlampir);
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
- Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
- Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
- Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan presentasi ditentukan sebagaimana terlampir.
Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian DRTPM Skema PT, PFR, PKDN, dan PPS Tahun 2024
Diberitahukan kepada pelaksana penelitian yang dibiayai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) bahwa dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program BOPTN Penelitian, DRTPM akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penelitian tahun pelaksanaan 2024 pada tanggal 28 November-4 Desember 2024 (Jadwal terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Monev DRTPM akan dilaksanakan melalui media Online secara sampling terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM.
- LP/LPPM dimohon untuk memastikan bahwa pelaksana penelitian sudah mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 80%di laman BIMA.
- Skema penelitian yang akan dimonev diantaranya adalah Penelitian Terapan (PT), Penelitian Fundamental Reguler (PFR), Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN), Penelitian Pasca Sarjana (Penelitian Disertasi Doktor (PPS-PDD) dan Penelitian Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PPS-PMDSU)).
- Tata tertib pelaksanaan monev dan tautan zoom meeting dapat dilihat pada Lampiran I (surat terlampir).
- Ketua peneliti dan tim wajib menghadiri pelaksanaan monev sesuai dengan jadwal dan room yang telah telah ditentukan pada Lampiran II.
- Khusus untuk tim peneliti skema PT, wajib hadir bersama dengan mitra penelitian.
- Khusus untuk tim peneliti skema PPS-PDD dan PPS-PMDSU, wajib hadir bersama dengan mahasiswa anggota penelitian.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Surat DRTPM Nomor 1463/E5/DT.05.00/2024
Undangan Pelaksanaan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024
- hari/ tanggal : Kamis, 28 November 2024
- pukul : 09.00- 12.00 WIB.
- tempat : Gedung ICT Centre Lantai 4, Tembalang Semarang
- Laporan kemajuan;
- Progres luaran-luaran;
- Rekapitulasi Penggunaan Dana 100% dan perhitungan PPh 21, PPh 23 bagi yang belum mengumpulkan.