(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

SEMARANG, INDONESIA

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Diponegoro

Pengumuman

Undangan Sosialisasi Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2025

Sehubungan dengan penerimaan proposal program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2025, dengan ini Asosiasi LPPM PTNBH mengundang Dosen dan Peneliti dilingkungan Perguruan Tinggi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilakukan secara daring pada:

  • Hari, Tanggal: Kamis, 13 Februari 2025
  • Waktu : 13.30 – 14.30 WIB
  • Tempat : Platform ZOOM Meeting
  • Tautan : https://sl.ut.ac.id/sosialisasiRKI-PMKI-13Feb2025
  • Meeting ID : 954 6175 1605
  • Passcode : RKI2025
  • Agenda : Sosialisasi Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2025

Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mohon Bapak/Ibu Dosen dan Peneliti dapat hadir tepat pada waktunya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Undangan Sosialisasi RKI dan PMKI 2025

Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA 2025

Menyusuli surat Nomor 287/UN7.D2/PP/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Jadwal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya ditutup tanggal 31 Januari 2025, diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.
    2. Approval oleh Dekan diberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah penutupan pendaftaran.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
 

Call for Proposals RIIM Kompetisi 2025

Diberitahukan kepada peneliti dilingkungan Undip bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan Program RIIM Kompetisi untuk pendanaan Tahun 2025. Program ini bertujuan mendorong sinergi riset nasional dengan menghasilkan karya tulis ilmiah dan kekayaan intelektual sebagai luaran utama, sekaligus mendukung pengembangan teknologi dari skala laboratorium hingga tingkat kesiapan teknologi (TRL) 3–6.
 
Fokus Riset dan Pendanaan: Program RIIM Kompetisi mencakup berbagai bidang riset prioritas, seperti:
    • Pangan, Kesehatan, dan Energi,
    • Tema lain, seperti Penerbangan, Antariksa, Lingkungan, Elektronika, Maritim, Sosial, dan Humaniora.
Namun, program ini tidak mendanai riset yang berhubungan dengan sawit, riset klinis, uji mutu, riset aksi, survei, atau kebijakan.
 
Persyaratan Program : Peserta yang ingin berpartisipasi harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
  1. Pengusul: Peneliti dengan gelar S3 dari lembaga riset atau perguruan tinggi, maksimal terlibat dalam dua proposal (satu sebagai ketua, satu sebagai anggota).
  2. Proposal: Harus bersifat orisinal, ditulis dalam bahasa Indonesia, dan belum didanai oleh pihak lain.
  3. Administrasi: Disahkan oleh kepala institusi dan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Proses Pengusulan dan Jadwal Penting
Proposal diajukan melalui portal pendanaan-risnov.brin.go.id. Usulan dibuka sepanjang tahun dengan jadwal pengumuman penerima sebagai berikut:
  1. Batas Akhir: 28 Februari 2025 → Pengumuman: April 2025
  2. Batas Akhir: 30 Juni 2025 → Pengumuman: Agustus 2025
  3. Batas Akhir: 31 Oktober 2025 → Pengumuman: Desember 2025
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di: https://pendanaan-risnov.brin.go.id/ atau hubungi Email: dana-risnov@brin.go.id
 
Lampiran:

Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2025

LPPM Undip membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2025. 
 
Usulan dibuka mulai tanggal 13 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025 
 
Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1. Program Penelitian
     a. Riset Dosen Muda (RDM)
     b. Riset Publikasi Internasional (RPI)
     c. Riset Publikasi Internasional Bereputasi Tinggi (RPIBT)
     d. Riset Artikel Revie (RAR)
     e. Riset Profesor (RP) 
     f. Riset World Class University (RWCU)
     g. Riset Akselerasi Publikasi (RAP)
     h. Riset Pengembangan Klaster/Laboratorium (RPKL)
 
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
     a. Iptek bagi Desa Binaan Undip (IDBU)
     b. Program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)
  • Penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi SIP3MU;
  • Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Edisi XI Tahun 2025 dapat diunduh pada laman SIP3MU dengan login melalui SSO Undip.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
 

Undangan Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024

Diberitahukan dengan hormat kepada Ketua Pengabdian kepada Masyarakat (daftar terlampir) bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Tahun Anggaran 2024 secara luring dan daring (video call Whatsapp). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian dan progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
  4. Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan) harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  6. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan Monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Undangan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024 (Rev)

Diberitahukan kepada Ketua Pelaksana Penelitian yang dibiayai Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024 (daftar terlampir) bahwa dalam rangka mengetahui progress luaran dan meningkatkan mutu pelaksanaan penelitian, maka LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara luring. Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres capaian luaran hasil penelitian ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM;
  3. Ketua peneliti wajib hadir di LPPM, dan apabila ketua tirn berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  4. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  5. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Demikian, atas perhatian kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 

Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada laman BIMA

Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat di Universitas Diponegoro, bahwa sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan informasi tentang perpanjangan batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir pada laman BIMA yang dapat diunduh pada lampiran berikut:

Lampiran: Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada laman BIMA

Undangan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Tahun Anggaran 2024 secara luring dan daring (video call). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar urutan monev terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
  4. Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  6. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan presentasi ditentukan sebagaimana terlampir. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian DRTPM Skema PT, PFR, PKDN, dan PPS Tahun 2024

Diberitahukan kepada pelaksana penelitian yang dibiayai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) bahwa dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program BOPTN Penelitian, DRTPM akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penelitian tahun pelaksanaan 2024 pada tanggal 28 November-4 Desember 2024 (Jadwal terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Monev DRTPM akan dilaksanakan melalui media Online secara sampling terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM.
  2. LP/LPPM dimohon untuk memastikan bahwa pelaksana penelitian sudah mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 80%di laman BIMA.
  3. Skema penelitian yang akan dimonev diantaranya adalah Penelitian Terapan (PT), Penelitian Fundamental Reguler (PFR), Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN), Penelitian Pasca Sarjana (Penelitian Disertasi Doktor (PPS-PDD) dan Penelitian Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PPS-PMDSU)).
  4. Tata tertib pelaksanaan monev dan tautan zoom meeting dapat dilihat pada Lampiran I (surat terlampir).
  5. Ketua peneliti dan tim wajib menghadiri pelaksanaan monev sesuai dengan jadwal dan room yang telah telah ditentukan pada Lampiran II.
  6. Khusus untuk tim peneliti skema PT, wajib hadir bersama dengan mitra penelitian.
  7. Khusus untuk tim peneliti skema PPS-PDD dan PPS-PMDSU, wajib hadir bersama dengan mahasiswa anggota penelitian. 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran : Surat DRTPM Nomor 1463/E5/DT.05.00/2024

Undangan Pelaksanaan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024

Diberitahukan kepada Ketua Pelaksana Penelitian Yang Dibiayai Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024 (daftar terlampir) bahwa dalam rangka mengetahui progres luaran dan meningkatkan mutu pelaksanaan penelitian, maka LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev), yang akan dilaksanakan pada: 
  • hari/ tanggal   : Kamis, 28 November 2024 
  • pukul               : 09.00- 12.00 WIB. 
  • tempat            : Gedung ICT Centre Lantai 4, Tembalang Semarang 
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon kehadiran Saudara, dengan membawa/ menunjukkan berkas sebagai berikut: 
  1. Laporan kemajuan;
  2. Progres luaran-luaran;
  3. Rekapitulasi Penggunaan Dana 100% dan perhitungan PPh 21, PPh 23 bagi yang belum mengumpulkan.
Bagi Ketua Peneliti yang berhalangan hadir dimohon untuk mewakilkan kepada anggota dengan membuat surat kuasa bermeterai cukup yang disetujui oleh Ketua LPPM Undip. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.