SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026
Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan daftar perguruan tinggi yang termasuk dalam Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama sebagaimana tercantum pada lampiran.
Klasterisasi perguruan tinggi Tahun 2026 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA untuk periode Tahun 2022 hingga 2024. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing perguruan tinggi, meliputi komponen: penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book). Klasterisasi perguruan tinggi bukan merupakan bentuk pemeringkatan, melainkan mekanisme untuk mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kinerjanya.
Hasil klasterisasi digunakan sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis nasional di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui proses ini, kinerja perguruan tinggi dapat diidentifikasi, diukur, dan dikelompokkan secara objektif. Dengan demikian, klasterisasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu riset dan pengabdian melalui kolaborasi lintas klaster, sehingga potensi antarperguruan tinggi dapat bersinergi untuk memperkuat kontribusi pendidikan tinggi terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan. Daftar perguruan tinggi pada lampiran disusun berdasarkan urutan alfabetis dan tidak mencerminkan nilai skor atau peringkat. Adapun perguruan tinggi yang belum tercantum dalam lampiran termasuk dalam Klaster Binaan (pra-kualifikasi).
Lampiran: Surat Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026
Pengumuman Program EQUITY Skema Riset Kolaborasi Indonesia Tahun 2025-2026
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Asosiasi LPPM PTNBH (ALP) nomor 040/ALP/TU/XI/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Program RKI Equity Tahun 2025-2026, dengan ini kami informasikan nama-nama penerima pendanaan Program RKI Equity Tahun 2025-2026 Universitas Diponegoro. Kami ucapkan selamat kepada penerima dan terkait kontrak dan lainnya akan diinformasikan lebih lanjut. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Daftar Penerima RKI EQUITY
Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025
Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Hilirisasi dan kemitraan (DHK) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025 secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagaimana tercantum dalam surat terlampir
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami yaitu Sdri. Indriyani dengan nomor gawai 08118206518 dan Sdr. Rizki Sabillah Akbar dengan nomor gawai 081212686791. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
- Lampiran:
- Surat Pemberitahuan Monev Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025
- Lampiran I Surat Pemberitahuan Monev Program Hilirisasi Riset Pengujian Model dan Prototipe TA-2025
- Lampiran II Surat Pemberitahuan Monev Program Hilirisasi Riset Pengujian Model dan Prototipe TA-2025
Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan
Berdasarkan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengunggahan laporan kemajuan ditetapkan sebagai berikut:
- Program Kosabangsa: 7 November 2025
- Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III : 14 November 2025
- Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan: 14 November 2025
- Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa: 14 November 2025
- Program Transformasi Teknologi dan Inovasi: 21 November 2025
- Program Inovasi Seni Nusantara: 21 November 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa hal berikut dapat diperhatikan:
- Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran sebesar 80%, laporan kemajuan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
- Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Lampiran: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengmas, Kosaba
Undangan Sosialisasi Program RIKUB TA 2026
Sehubungan dengan peluncuran Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait program dimaksud. Program ini dirancang sebagai penghubung antara lembaga perguruan tinggi, dunia industri, lembaga riset, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem riset yang produktif dan berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada,
- hari/tanggal : Selasa, 11 November 2025
- waktu : 13.30 WIB s.d. selesai
- media : Zoom Meeting https://zoom.us/j/98429059028?pwd=Ia594iT2TaFr1Scq5byadbY1cPSXPq.1
- ID Rapat : 98429059028 Kode Sandi: 123123
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Pengumuman Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak TA. 2026
Dalam rangka mendukung penguatan kerja sama dan kolaborasi multipihak yang menghubungkan perguruan tinggi, industri, BUMN, pemerintah, dan mitra strategis lainnya dalam satu konsorsium riset untuk menghasilkan produk unggulan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan sektor industri, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat telah meluncurkan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026.
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Program RIKUB Tahun 2026 yang diunggah pada laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal RIKUB dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 04 November sampai dengan 04 Desember 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 05 Desember 2025 pukul 23:59 WIB.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi ini kepada para dosen atau ketua Lembaga/Pusat di lingkungan kerja Bapak/Ibu. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk RIKUB (WhatsApp) pada nomor gawai +62822-8999-7515 atau melalui email: konsorsiumppm@gmail.com.
Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program RIKUB Tahun 2025
Diberitahukan bahwa sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program
Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Batas akhir kewajiban mengunggah Laporan Kemajuan Program RIKUB adalah tanggal 12 November 2025.
2. Pelaksana mengunggah laporan kemajuan, Surat Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dan Surat Pernyataan Dukungan dan Kontribusi Mitra sesuai dengan format yang terdapat pada Panduan Monitoring dan Evaluasi RIKUB 2025 melalui laman BIMA.
3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal dan RAB.
4. LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada Panduan Monitoring dan Evaluasi RIKUB 2025.
5. LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi mengunggah Berita Acara monev internal pada laman BIMA selambat-lambatnya tujuh (7) hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Riset Kolaboratif Bank Indonesia-LPPM Undip: Konfirmasi Manfaat Biochar Lewat Rangkaian Kajian dan Uji Lapan
Bank Indonesia (BI) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undip, menyelesaikan rangkaian riset kolaboratif mengenai manfaat teknologi biochar. Salah satunya adalah manfaat biochar mendukung peningkatan produktivitas pertanian sekaligus mitigasi perubahan iklim. Riset ini dilaksanakan tim peneliti Undip dengan ketua Prof Florentina Kusmiyati. Kemudian, anggota Albertus Fajar Irawan PhD, Anasrullah SP MS, Fatikhah Nurul Fajri SP MP, Muhammad Iqbal Fauzan SP MSi, Nani Kitti Sihaloho MP, dan Septrial Arafat SP MP. “Hasil riset menunjukkan teknologi biochar (arang hayati) memiliki kebermanfaatan ganda,” tutur Prof Florentina Kusmiyati dalam FGD bertema “Kajian Penggunaan Teknologi Climate Smart Agriculture (CSA) – Biochar untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian Padi”. Forum ini puncak dari keseluruhan penelitian, yang digelar Senin (3/11/2025) di Hotel Aruss Semarang. Hadir perwakilan BI, Kementerian Pertanian, Kemenko Pangan, BRIN, Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, PT WasteX, serta kelompok tani dari enam kecamatan di Grobogan. Aplikasi biochar terbukti meningkatkan produktivitas gabah kering panen. Peningkatan ini didukung perbaikan nyata komponen pertumbuhan tanaman, seperti bertambahnya jumlah anakan dan persentase bulir terisi.
Kajian juga mengonfirmasi biochar berperan sebagai pembenah tanah yang efektif. Aplikasi biochar terbukti memperbaiki kualitas tanah, termasuk menstabilkan pH dan meningkatkan ketersediaan unsur hara penting seperti Fosfor. Temuan signifikan lainnya adalah kemampuan biochar menurunkan emisi gas rumah kaca, terutama gas metana, secara drastis dari lahan sawah. Meskipun data menunjukkan kebermanfaatan yang nyata, diskusi menggarisbawahi tantangan implementasi di tingkat petani. Perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari enam kecamatan (Klambu, Godong, Gubug, Karangrayung, Grobogan, dan Penawangan) menyuarakan dua aspirasi utama yaitu harga dan edukasi. Harga biochar komersial (sekitar Rp 3.400/kg) dinilai masih terlalu tinggi dan belum terjangkau. Lalu edukasi, petani di tingkat bawah masih kekurangan pemahaman dan sering salah informasi. Dibutuhkan edukasi masif mengenai fungsi dan mekanisme biochar. Prof Neneng, ahli biochar dari BRIN, turut memberikan pemahaman. “Biochar bukan pupuk, melainkan pembenahan tanah sehingga tidak dapat memberi hasil instan,” tegasnya. Dijelaskan aplikasi 5 ton/ha di awal dapat memperbaiki kualitas tanah hingga empat musim tanam. Nabila dari PT WasteX (produsen biochar) menyatakan kesiapannya mengeksplorasi diskon harga 50 persen (menjadi Rp 1.700 / kg) untuk pembelian pertama. Wakid Mutowal dari Dinas Pertanian Grobogan menegaskan akan mengarahkan PPL untuk mengedukasi masyarakat dan berkolaborasi dengan WasteX.
Koordinator Penyuluh Kementan, Sri Mulyani, menambahkan pentingnya sinergi, agar petani tidak terpaku pada hasil instan pupuk sintetis. Adapun Deputi Direktur Bank Indonesia, Heru Rahadyan, menyatakan temuan ini mengurangi ketergantungan pupuk bersubsidi. Dia turut menyoroti inovasi BI-Green, yakni pengolahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) menjadikan biochar bernilai tambah. Sebagai visi jangka panjang, Asisten Deputi Kemenko Pangan, Kus Prisetiahadi, mengusulkan dua skema strategis untuk menekan harga. Pertama, model tukar bahan baku (petani setor sekam). Kedua, skema subsidi harga melalui carbon offsetting. “Nantinya, produsen biochar menjual kredit karbon ke industri, dan hasilnya digunakan menyubsidi harga biochar bagi petani,” jelas Kus Prisetiahadi. FGD ini ditutup dengan kesepakatan memperluas demplot, menggiatkan edukasi PPL, dan menindaklanjuti model bisnis baru untuk memastikan kebermanfaatan biochar dapat dirasakan oleh petani.
Sumber Berita Suara Merdeka: Riset Kolaboratif Bank Indonesia-LPPM Undip: Konfirmasi Manfaat Biochar Lewat Rangkaian Kajian dan Uji Lapang
Webinar Series FertInnovation Challenge 2025
Pemberitahuan Pengkinian Capaian Luaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam rangka penjaminan mutu pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibiayai Selain APBN Undip dan DRPM/DPPM yang dikelola LPPM Undip, bersama ini disampaikan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro akan melakukan proses validasi luaran penelitian terhadap seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pendanaan tahun 2024 kebawah.
Sehubungan dengan ha! tersebut, Bapak/Ibu Peneliti agar melakukan pengkinian capaian luaran penelitian dan pengabdian melalui Aplikasi SIP3MU paling lambat tanggal 3 November 2025 pukul 23.59 WIB. Petunjuk teknis pengkinian capaian luaran dapat dilihat pada lampiran.
Perlu kami inforrmasikan bahwa luaran penelitian dan pengabdian yang tidak sesuai dengan kriteria terpenuhi sebagaimana tercantum dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berlaku akan mendapatkan status penilaian “tidak terpenuhi”, yang mengakibatkan luaran tersebut menjadi tanggungan (hutang) dan wajib diperbaiki untuk dapat dinilai kembali pada periode validasi berikutnya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Pemberitahuan Pengkinian Capaian Luaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat