(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch 1, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program secara daring (online). Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Monev dilaksanakan pada 7–20 Oktober 2025 terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch 1, sesuai daftar terlampir.
  2. Pelaksanaan monev akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta yang telah ditentukan adalah tentatif, dapat berubah sesuai kondisi dan situasi pada saat pelaksanaan monev.
  3. Pelaksanaan monev dilakukan melalui pengambilan sampel secara purposif (purposive sampling) terhadap penerima pendanaan yang telah ditetapkan oleh DPPM (Lampiran I).
  4. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi dalam format PowerPoint di laman BIMA.
  5. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA.
  6. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh: tim pelaksana, mahasiswa, mitra sasaran, serta pihak perguruan tinggi ketua tim pelaksana.
  7. Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa dari LPPM yang ditunjukkan kepada DPPM dan tim penilai saat pelaksanaan.
  8. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev.
  9. Mitra sasaran, mitra pemerintah, dan perguruan tinggi (khusus ruang lingkup PMM) wajib dihadirkan dan bersedia memberikan konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalkan gangguan, tim pelaksana dapat menugaskan anggota atau mahasiswa untuk mendampingi mitra.
  10. Apabila dosen pelaksana program terbukti melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka akan dikenai sanksi sesuai Kontrak Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
  11. Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok/ruang.
  12. Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 pada link https://s.id/PedomanMonevEksternal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat DPPM