Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan program penelitian yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025, LPPM akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis, tanggal 14-16 Oktober 2025;
- Peneliti diwajibkan telah mengunggah dokumen Laporan Kemajuan, catatan harian dan progres luaran publikasi sesuai dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi XI Tahun 2025 ke laman SIP3MU paling lambat tanggal 13 Oktober 2025;
- Peneliti mengunggah rekapitulasi penggunaan dana Tahap I (70%) dan rencana penggunaan dana perhitungan PPh 21, PPH 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat Jumat 10 Oktober 2025;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan dengan penilaian dokumen yang telah diunggah di SIP3MU, selanjutnya apabila diperlukan peneliti akan dihubungi untuk paparan.