(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan bahwa sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program
Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Batas akhir kewajiban mengunggah Laporan Kemajuan Program RIKUB adalah tanggal 12 November 2025.
2. Pelaksana mengunggah laporan kemajuan, Surat Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dan Surat Pernyataan Dukungan dan Kontribusi Mitra sesuai dengan format yang terdapat pada Panduan Monitoring dan Evaluasi RIKUB 2025 melalui laman BIMA.
3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal dan RAB.
4. LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada Panduan Monitoring dan Evaluasi RIKUB 2025.
5. LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi mengunggah Berita Acara monev internal pada laman BIMA selambat-lambatnya tujuh (7) hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.