Diberitahukan kepada peneliti dilingkungan Undip bahwa sehubungan dengan adanya Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2015 dikarenakan adanya perubahan Nomenklatur Kementerian Ristek Dikti yang ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2015, maka bersama dengan 30 Perguruan Tinggi (PT) lain pencairan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Dikti sampai saat ini belum dapat dilakukan. LPPM UNDIP belum bisa memberikan perkiraan waktu pencairan karena bersifat diluar kemampuan LPPM UNDIP. Semoga proses pencairan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Terima kasih atas pengertiannya.
Informasi Pencairan Dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sumber Dana Rupiah Murni/DIKTI
oleh LPPM | Mei 20, 2015 | Info Penelitian, Info Pengabdian