Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021. Adapun ketentuan pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021, bahwa topik proposal penelitian dan pengabdian tersebut mengutamakan “Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro” serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro versi Tahun 2021 (dapat diunduh pada laman SIP3MU).
Bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian yang mengajukan proposal penelitian maupun pengabdian dapat mengunggah melalui laman SIP3MU. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi. Untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan. Usulan dibuka mulai tanggal 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 pukul 23.59 WIB
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hardcopy proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan. Berikut rencana tahapan pemrosesan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat sumber dana Selain APBN Undip Anggaran 2021 sbb.:
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman tawaran penelitian dan pengabdian | : 24 Februari 2021 |
2 | Usulan penelitian dan pengabdian | : 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 |
3 | Review proposal penelitian dan pengabdian | : 5 s.d.8 Maret 2021 |
4 | Pengumuman proposal yang didanai | : 9 Maret 2021 |
5 | Penetapan Keputusan Rektor Undip | : 10 s.d. 24 Maret 2021 |
6 | Tanda tangan Surat Pelaksanaan kegiatan (SPK) | : 29 Maret 2021 |
Atas perhatian dan kerjasa manya disampaikan terima kasih.