Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian yang dibiayai oleh DRPM dan Selain APBN Tahun Anggaran 2021 (daftar terlampir), harap segera memenuhi kewajiban Laporan Keuangan (SPJ) dan laporan penelitian/pengabdian paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Apabila ada yang perlu dikonsultasikan dapat menghubungi bagian Keuangan LPPM Undip. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran : 1. Surat Permohonan || 2. Sumber Dana DRPM Tahun 2021. || 3. Sumber Dana Selain APBN Tahun 2021