Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.
Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 2 tahun Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2018 dan periode II tanggal 31 Agustus 2018. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/.
Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik:
1. Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
3. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
4. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
5. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
7. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).
Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
2. Terbitan berkala ilmiah yang gagal mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan lagi paling cepat setelah 1 tahun.
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://risbang.ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Lampiran :