Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Tahun Anggaran 2024 secara luring dan daring (video call). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar urutan monev terlampir);
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
- Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
- Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
- Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan presentasi ditentukan sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.