Diberitahukan kepada Ketua Pelaksana Penelitian yang dibiayai Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024 (daftar terlampir) bahwa dalam rangka mengetahui progress luaran dan meningkatkan mutu pelaksanaan penelitian, maka LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara luring. Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
- Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres capaian luaran hasil penelitian ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM;
- Ketua peneliti wajib hadir di LPPM, dan apabila ketua tirn berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
- Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Demikian, atas perhatian kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.