Sehubungan dengan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1709/C3/AL.04/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Program Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta memperhatikan kebutuhan penyelesaian dan penyempurnaan laporan oleh pelaksana kegiatan, bersama ini kami sampaikan perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan akhir melalui laman BIMA. Adapun perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan dapat dilihat pada lampiran berikut:
Lampiran: Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir