Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Peraturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 ini menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia sekaligus menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan nasional. Terbitnya regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional. Selain