Merujuk informasi yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (https://kemdiktisaintek.go.id/news/article/pemerintah-tetapkan-honor-peneliti-hingga-25-dari-dana-penelitian-kemdiktisaintek-untuk-dorong-produktivitas-riset-nasional) terkait Penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian di Lingkungan Kementerian pada tahun 2026, maka dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Surat ini memberikan konfirmasi bahwa berita yang dirilis terkait honorarium peneliti sampai dengan 25% adalah benar. Ini akan diimplementasikan saat revisi RAB bagi proposal yang lolos seleksi tahun anggaran 2026 dikarenakan proses call for proposal sudah dibuka saat keputusan honorarium dikeluarkan.
- Proses tahun depan akan disesuaikan lebih terintegrasi sejak awal.Aturan yang lebih rinci dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis yang sosialisasinya akan dilaksanakan secara terpisah. Sosialisasi pertama disampaikan pada Forum Dialog Risbang Akhir Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Lampiran: Surat Informasi Honorarium Peneliti