Juli 18, 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

Peraturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 ini menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia sekaligus menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan nasional. Terbitnya regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional. Selain

Konvensi Nasional Tata Kelola dan Integritas Jurnal Ilmiah (KJTI) 2026

Konvensi Nasional Tata Kelola dan Integritas Jurnal Ilmiah (KJTI) 2026 merupakan forum nasional yang diselenggarakan untuk memperkuat ekosistem publikasi ilmiah Indonesia. Kegiatan ini mempertemukan pengelola jurnal, akademisi, perguruan tinggi, penerbit ilmiah, lembaga akreditasi, pengelola perpustakaan, asosiasi keilmuan, serta kementerian dan lembaga terkait. Melalui berbagai sesi diskusi dan berbagi praktik baik,