(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro sebagai pengganti Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro, dengan ini disampaikan bahwa bagi mahasiswa yang sudah mendaftar KKN Undip Tim I Tahun Akademik 2017/2018 dan dinyatakan Failed atau ditolak dikarenakan sks kumulatif kurang dari 110 dapat mengajukan permohonan pendaftaran KKN lagi melalui aplikasi registrasi KKN pada laman http://regkkn.lppm.undip.ac.id mulai tanggal 1 November 2017 sampai dengan 3 November 2017.

Dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 15 Tahun 2017, pasal 19  ayat (2) menyebutkan bahwa Syarat peserta KKN adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus mata kuliah dan mengumpulkan sks kumulatif paling sedikit 100 (seratus) sks.  Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.