(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

SEMARANG, INDONESIA

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Diponegoro

Pengumuman

Undangan Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024

Diberitahukan dengan hormat kepada Ketua Pengabdian kepada Masyarakat (daftar terlampir) bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Tahun Anggaran 2024 secara luring dan daring (video call Whatsapp). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian dan progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
  4. Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan) harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  6. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan Monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Undangan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024 (Rev)

Diberitahukan kepada Ketua Pelaksana Penelitian yang dibiayai Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024 (daftar terlampir) bahwa dalam rangka mengetahui progress luaran dan meningkatkan mutu pelaksanaan penelitian, maka LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara luring. Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres capaian luaran hasil penelitian ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM;
  3. Ketua peneliti wajib hadir di LPPM, dan apabila ketua tirn berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  4. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  5. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan monev ditentukan berdasarkan urutan kehadiran.
Demikian, atas perhatian kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 

Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada laman BIMA

Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat di Universitas Diponegoro, bahwa sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan informasi tentang perpanjangan batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir pada laman BIMA yang dapat diunduh pada lampiran berikut:

Lampiran: Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada laman BIMA

Undangan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Tahun Anggaran 2024 secara luring dan daring (video call). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 mulai jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di LPPM Undip (daftar urutan monev terlampir);
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, TTG/model/produk/ HKI, video dll ke laman SIP3MU dan menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana 100% beserta perhitungan PPh 21 dan PPh 23 (bagi yang belum) ke LPPM serta menyiapkan bahan presentasi berbentuk powerpoint dengan batas waktu presentasi maksimal 10 menit;
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dan bersedia untuk dikonfirmasi secara daring (online) dengan menggunakan video call Whatsapp atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran di lokasi pengabdian;
  4. Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib hadir di LPPM untuk melakukan presentasi, dan apabila ketua tim berhalangan hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota;
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan monev;
  6. Pelaksanaan monev dibagi beberapa kelompok/ruang dan urutan presentasi ditentukan sebagaimana terlampir. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian DRTPM Skema PT, PFR, PKDN, dan PPS Tahun 2024

Diberitahukan kepada pelaksana penelitian yang dibiayai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) bahwa dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program BOPTN Penelitian, DRTPM akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penelitian tahun pelaksanaan 2024 pada tanggal 28 November-4 Desember 2024 (Jadwal terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Monev DRTPM akan dilaksanakan melalui media Online secara sampling terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM.
  2. LP/LPPM dimohon untuk memastikan bahwa pelaksana penelitian sudah mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 80%di laman BIMA.
  3. Skema penelitian yang akan dimonev diantaranya adalah Penelitian Terapan (PT), Penelitian Fundamental Reguler (PFR), Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN), Penelitian Pasca Sarjana (Penelitian Disertasi Doktor (PPS-PDD) dan Penelitian Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PPS-PMDSU)).
  4. Tata tertib pelaksanaan monev dan tautan zoom meeting dapat dilihat pada Lampiran I (surat terlampir).
  5. Ketua peneliti dan tim wajib menghadiri pelaksanaan monev sesuai dengan jadwal dan room yang telah telah ditentukan pada Lampiran II.
  6. Khusus untuk tim peneliti skema PT, wajib hadir bersama dengan mitra penelitian.
  7. Khusus untuk tim peneliti skema PPS-PDD dan PPS-PMDSU, wajib hadir bersama dengan mahasiswa anggota penelitian. 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran : Surat DRTPM Nomor 1463/E5/DT.05.00/2024

Undangan Pelaksanaan Monev Penelitian Sumber Dana Selain APBN Undip Tahun 2024

Diberitahukan kepada Ketua Pelaksana Penelitian Yang Dibiayai Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024 (daftar terlampir) bahwa dalam rangka mengetahui progres luaran dan meningkatkan mutu pelaksanaan penelitian, maka LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev), yang akan dilaksanakan pada: 
  • hari/ tanggal   : Kamis, 28 November 2024 
  • pukul               : 09.00- 12.00 WIB. 
  • tempat            : Gedung ICT Centre Lantai 4, Tembalang Semarang 
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon kehadiran Saudara, dengan membawa/ menunjukkan berkas sebagai berikut: 
  1. Laporan kemajuan;
  2. Progres luaran-luaran;
  3. Rekapitulasi Penggunaan Dana 100% dan perhitungan PPh 21, PPh 23 bagi yang belum mengumpulkan.
Bagi Ketua Peneliti yang berhalangan hadir dimohon untuk mewakilkan kepada anggota dengan membuat surat kuasa bermeterai cukup yang disetujui oleh Ketua LPPM Undip. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
 

Pemberitahuan tentang Unggah Laporan Akhir RKI Tahun 2024

Sehubungan dengan pelaksanaan Seminar dan Monitoring Evaluasi Akhir Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) Tahun 2024 yang akan berlangsung Tanggal 5-6 Desember 2024 di Universitas Hasanuddin Makassar, kepada penerima Penerima Pendanaan Program RKI Tahun 2024 diberitahukan informasi berikut:

  1. Pengunggahan dokumen mulai tanggal 25 November hingga 1 Desember 2024, melalui akun Peneliti Utama (Host) pada sistem https://risetkolaborasi.id/
  2. Dokumen yang diunggah mencakup:
    a. Laporan Akhir Peneliti Utama;
    b. Laporan Akhir Peneliti Mitra:
    c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) 100% Peneliti Utama;
    d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) 100% Peneliti Mitra;
    e. Catatan Harian Peneliti Utama;
    f. Catatan Harian Peneliti Mitra;
    g. Luaran Penelitian Peneliti Utama;
    h. Luaran Penelitian Peneliti Mitra;
  3. Template dokumen Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Catatan Harian, dan dokumen informasi terkait lainnya dapat diunduh melalui tautan: https://www.its.ac.id/rki/panduan/ 
  4. Detail jadwal kelas paralel monitoring dan evaluasi akan diberitahukan lebih lanjut;
  5. Jika menemukan kendala dan membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin RKI PTNBH masing-masing.

Atas perhatian dan kehadirannya, disampaikan terima kasih.

Lampiran : Surat Pemberitahuan Unggah Laporan RKI Tahun 2024 

Penyerahan Penghargaan, Kuliah Umum dan Talkshow BRIN-LPPM UNDIP

Diberitahukan dengan hormat bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Penghargaan, Kuliah Umum dan Talkshow, yang akan dilaksanakan pada:
 
hari/tanggal   : Kamis, 14 November 2024
pukul             : 08.00 WIB – selesai
tempat           : Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya
 
bagi Bapak/Ibu Dosen di lingkungan Universitas Diponegoro dapat mengikuti kegiatan tersebut melaui Zoom Meeting:
 
meeting ID    : 914 7366 4381
passcode      : UNDIP2024
 
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Informasi Pelaksanaan Seminar dan Monev Akhir Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) 2024

Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Peneliti RKI Undip Tahun 2024, bersama ini disampaikan informasi terkait pelaksanaan Seminar dan Monev Akhir RKI Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 6 Desember 2024 di Universitas Hasanuddin Makassar. Informasi tentang RKI lebih lengkap dapat dilihat pada lampiran berikut:
Lampiran : Informasi Pelaksanaan Seminar dan Monev Akhir RKI 2024

Pembaruan dan Sinkronisasi Data Dosen di SINTA

Diberitahukan kepada peneliti/dosen di lingkungan Universitas Diponegoro untuk dapat melakukan pembaruan dan sinkronisasi di SINTA secara berkala tentang data publikasi, HKI, dan buku. Informasi lebih lanjut dapat menghubung: (1) Eko Didik Widianto, S.T., M.T. (0811-293-123) atau Ema Silvia, A.Md. (0878-3229-3811).