(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan No. 2492/E3.3/PM/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Pemberitahuan Persiapan Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun 2018, dan dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan program Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ini diberitahukan kepada pelaksana pengabdian di lingkungan Undip (daftar terlampir) diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun dan Multi Tahun sumber dana DPRM Kemenristek Dikti Tahun 2018, yang akan dilaksanakan pada:

1. hari/ tanggal :  Selasa, 4 September 2018

  • pukul             :  08.30 WIB – Selesai
  • tempat           :  Ruang Seminar LPPM UNDIP Gedung ICT Centre Lantai 4
  • acara             :  Monev Internal (Mono Tahun dan Multi Tahun)
  1. hari/tanggal : Senin s.d. Rabu, 10 s.d. 12 September 2018
  • pukul             :  08.00 WIB – selesai
  • tempat           :  Ruang Seminar LPPM UNDIP, Gedung ICT Centre Lantai 4
  • acara             :  Monev Eksternal (Multi Tahun)

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pelaksana pengabdian agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mohon laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus sudah diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal (tanggal 15 Agustus 2018), dan hard copy dikumpulkan ke LPPM UNDIP sebanyak 2 (dua) eksemplar paling lambat tanggal 3 September 2018;
  2. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan program untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  3. Penerima hibah program untuk tahun pelaksanaan ke-3 wajib membawa Mitra pada saat presentasi;
  4. Mitra wajib hadir pada saat Tim Kunjungan Lapangan;
  5. Membawa video kegiatan pada saat presentasi (video berdurasi sekitar 5 menit);
  6. Penerima hibah program multi tahun pelaksanaan tahun ke-1 dan tahun ke-2 wajib membawa dan mempresentasikan draft proposal lanjutannya;
  7. Hasil monev internal, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% yang telah ditandatangani oleh Ketua LPPM dan luaran-luaran hasil pengabdian wajib dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;
  8. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev;
  9. Pelaksanaan monev eksternal akan kami informasikan lebih lanjut setelah kami berkoordinasi dengan DRPM Kemristekdikti.

Demikian, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Lampiran : Daftar Penserta Monev Pengabdian DRPM 2018