Diberitahukan kepada peneliti yang dibiayai oleh DRPM Tahun 2020 pada lampiran berikut, harap segera membuat kewajiban Laporan Keuangan (SPJ), apabila sampai batas waktu tanggal 8 April 2021 belum membuat laporan pertanggungjawabannya, maka dana tersebut akan kami setorkan kembali ke Kas Negara.
Lampiran : Daftar penelitian yang belum mengumpulkan SPJ Tahun 2020