Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 dapat dilihat pada lampiran berikut: