(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Monev dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 November 2025 terhadap penerima pendanaan Program Kosabangsa Tahun 2025 sesuai daftar terlampir.
  2. Pelaksanaan monev akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai situasi.
  3. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran wajib berupa peningkatan level keberdayaan mitra, produk dari penerapan teknologi dan inovasi, publikasi media massa, video, poster, dan bahan presentasi dalam format PowerPoint di laman BIMA.
  4. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA.
  5. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh tim pelaksana, tim pendamping, mitra sasaran (2 kelompok), mitra pemerintah, dan mahasiswa.
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh kepala LPPM yang ditunjukkan kepada DPPM dan tim penilai saat pelaksanaan monev.
  7. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev. 8. Mitra sasaran dan mitra pemerintah wajib dihadirkan serta bersedia memberikan konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalkan gangguan, tim pelaksana dapat menugaskan anggota atau mahasiswa untuk mendampingi mitra.
  8. Apabila dosen pelaksana program terbukti melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka akan dikenai sanksi sesuai Kontrak Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025.
  9. Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok/ruang.
  10. Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dalam Panduan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Kosabangsa Tahun 2025