Dalam rangka penjaminan mutu pengelolaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) yang didanai melalui dana BOPTN Tahun Anggaran 2025, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) memberikan kesempatan kepada penerima pendanaan untuk melakukan pengkinian capaian luaran program melalui sistem BIMA.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- 1. Fasilitas pengkinian capaian luaran Program RIKUB pada sistem BIMA akan selalu dibuka, kecuali pada periode penilaian tertentu yang akan kami informasikan kemudian.
- Pengkinian capaian luaran dapat dilakukan secara berkala sampai dengan seluruh target luaran program yang dijanjikan telah tercapai.
- Petunjuk teknis mengenai tata cara pengkinian capaian luaran dapat dilihat pada Lampiran surat ini. Selanjutnya, kami ingatkan bahwa luaran program yang tidak sesuai dengan janji luaran pada sistem BIMA akan menjadi tanggungan (utang) penerima pendanaan dan wajib diperbaiki agar dapat dinilai kembali pada periode validasi berikutnya.
Demikian surat permberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Pengkinian Capaian Luaran Program RIKUB Tahun 2025