Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 732/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2026, serta dalam rangka mengoptimalisasikan proses penerimaan proposal Program Kosabangsa, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal kosabangsa yang telah terdaftar dengan status draf, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 15 Juli 2026 pukul 23.59 WIB, diberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga tanggal 19 Juli 2026 pukul 23:59 WIB.
- Usulan proposal yang berstatus “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali paling lambat tanggal 19 Juli 2026 pukul 23:59 WIB.
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga 19 Juli 2026 pukul 23:59 WIB, diberikan perpanjangan waktu proses approval hingga 20 Juli 2025 pukul 23:59 WIB.
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 20 Juli 2026, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draf, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu, dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun 2026