Diberitahukan kepada peneliti yang belum mengumpulkan persyaratan pencairan dana penelitian sumber dana Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti / BOPTN (daftar terlampir) diharapkan segera mengumpulkan ke LPPM. Keterlambatan dalam mengumpulkan persyaratan akan memperlambat proses pencairan bagi peneliti yang telah mengumpulkan.
Kami informasikan juga bahwa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi adalah RAB 100% untuk keperluan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran : Daftar Kekurangan Berkas Pencairan Dana Penelitian