Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 1460/E3.2/LT/2016 tanggal 13 Mei 2016, bersama ini diberitahukan bahwa sehubungan telah dilaksanakannya pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait pendanaan Hibah Penelitian bagi Perguruan Tinggi pada tahun 2015 di Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, didapatkan bahwa dalam laporan penggunaan dana penelitian banyak yang penyerapannya kurang dari 100% (data terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami instruksikan kepada dosen/peneliti di lingkungan Universitas Diponegoro yang namanya tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut untuk melengkapi laporan penggunaan dana hingga mencapai 100% melalui Simlitabmas paling lambat tanggal 20 Mei 2016. Namun apabila serapan memang kurang dari 100%, maka peneliti harus mengembalikan sisa dana tersebut ke kas negara dan mengirimkan bukti setor pengembalian kepada DRPM melalui surel ke: dp2mdikti@yahoo.co.id. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran : Surat Edaran DRPM tentang Serapan Penggunaan Dana Penelitian