Diberitahukan dengan hormat kepada peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat bahwa LPPM Undip tidak melakukan pemotongan sedikitpun terhadap dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat. Adapun pemotongan 15% atau 5% adalah pembayaran pajak yang bukti potongannya dapat difotocopy oleh peneliti/pelaksana pengabdian pada bagain keuangan LPPM.