(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Sehubungan dengan adanya alokasi tambahan pagu penelitian desentralisasi bagi PTN Badan Hukum, LPPM Undip menerima pengajuan proposal penelitian baru untuk di danai tahun 2017. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Penelitian skema PUPT lanjutan yang tidak termasuk dalam daftar yang didanai pada pengumuman batch 1 namun memenuhi passing grade yang ditetapkan akan diusulkan untuk didanai pada batch II ini. Berikut adalah daftar penelitian PUPT yang dimaksud KLIK DISNI. Kepada para ketua peneliti diharapkan menyampaikan proposal lanjutan dengan besaran dana penelitian menggunakan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. Besaran biaya yang terdapat dalam PMK tersebut adalah biaya maksimal sehingga peneliti dapat mengusulkan kurang/lebih kecil dari biaya tersebut;
  2. Bagi peneliti yang usulannya tidak termasuk dalam daftar yang didanai pada batch 1 (baik desentralisasi maupun kompetitif nasional; proposal baru/lanjutan) di luar butir a diharapkan mengusulkan (kembali) pada batch II ini;
  3. Kesempatan ini juga berlaku untuk peneliti yang tidak mengajukan proposal penelitian pada tahun 2016;
  4. Skema penelitian pada batch II ini adalah Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, sehingga proposal penelitian dibuat dengan mengacu panduan pengusulan PUPT;
  5. Besaran dana penelitian menggunakan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017;
  6. Besaran biaya yang terdapat dalam PMK tersebut adalah biaya maksimal sehingga peneliti dapat mengusulkan kurang/lebih kecil dari biaya tersebut.
  7. Pengusulan dilakukan melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id dan menyerahkan hardcopy (2 eksemplar) dan softcopy ke LPPM dari tanggal 20 sampai dengan 24 Februari 2017. Jika dalam waktu tersebut laman simlitabmas.ristekdikti.go.id belum bisa diakses/berfungsi maka penilaian akan dilakukan dengan menggunakan proposal hardcopy/softcopy yang dikumpulkan;
  8. Ketentuan lain tetap mengacu pada Buku Panduan Penelitian dan PPM Edisi X;
  9. Waktu seleksi akan dimumkan selanjutnya.