Diberitahukan kepada para pelaksana pengabdian dan peneliti yang belum mengumpulkan laporan keuangan dan laporan akhir (daftar terlampir), untuk segera mengumpulkan laporannya paling lambat 31 Maret 2017.
Apabila sampai tanggal tersebut belum mengumpulkan laporan keuangan/pertanggungjawaban dana penelitian/pengabdian dan laporan akhir maka dana 30% (Tahap II) akan kami setor ke Kas Negara. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Lampiran :