Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian di lingkungan Universitas Diponegoro, untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban keuangan dana penelitian atau pengabdian kepada masyarakat paling lambat 31 Maret 2017.
Apabila sampai tanggal tersebut belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana penelitian atau pengabdian maka sisa dana 30% (Tahap II) akan kami setor ke rekening Penerimaan Universitas Diponegoro. Adapun nama-nama peneliti yang belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana atau yang belum menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban dana yang telah dikoreksi bagian keuangan LPPM dapat dilihat pada lampiran. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Lampiran : Daftar peneliti dan pelaksana pengabdian yang belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana