Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sumber dana Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti dan sumber dana Selain APBN Tahun Anggaran 2017 di Universitas Diponegoro, untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana peneltiian dan pengabdian kepada masyarakat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undip paling lambat tanggal 6 April 2017.
Apabila sampai pada tanggal tersebut belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana, maka dana 30% penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat akan dikembalikan ke Kas Negara. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.