(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sumber dana Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti dan sumber dana Selain APBN Tahun Anggaran 2018 di Universitas Diponegoro (daftar terlampir), untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undip paling lambat tanggal 19 Februari 2019.

Apabila sampai pada tanggal tersebut belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana, maka dana 30% penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat akan dikembalikan ke Kas Negara. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.