Dengan ini kami informasikan kepada para Peneliti dan Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat yang dibiayai dana Selain APBN tahun 2019, bahwa berdasar Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan (SPK) pelaksanaan kegiatan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2019, sehubungan hal tersebut harap segera mengunggah dan menyerahkan berkas laporan sebagai berikut:
- Mengunggah ke laman SIP3MU :
- Proposal Pelaksanaan Riset dan/ Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dana yang disetujui,
- Laporan Kemajuan Riset,
- Laporan Akhir Riset,
- Buku Catatan Hasil Riset,
- Luaran Riset,
- Poster ukuran A1 (bagi riset tahun terakhir) dilampirkan pada Laporan Akhir;
- Menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Riset dan/ Pengabdian Kepada Masyarakat tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30% ke Bagian Keuangan LPPM Undip;
- Menyerahkan berkas Laporan Akhir Riset dan/ Pengabdian Kepada Masyarakat (dengan format sesuai SPK pasal 7 ayat 4), Luaran Riset (Laporan Akhir dan Luaran dijilid menjadi satu), dan Poster ukuran A1 (bagi riset tahun terakhir) sebanyak 1 (satu) eksemplar ke LPPM Undip selambat-lambatnya pada jam kerja tanggal 16 Desember 2019.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.