Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sumber dana Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2019 (daftar terlampir), diharapkan untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undip paling lambat tanggal 21 Februari 2020.
Lampiran: Daftar Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sumber Dana Kemenristekdikti TA 2019_belum SPJ