Diberitahukan kepada Penerima Pendanaan Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat sumberdana DRPM dan Selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019, bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan penelitian dan program pengabdian kepada masyarakat tahun 2018-2019 dan sebagai upaya mencegah terjadinya temuan saat dilakukan pemeriksaan maka para peneliti/pelaksana pengabdian agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Ketua peneliti dan pelaksana program pengabdian yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan SPJ pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana DRPM maupun selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019 mohon segera memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 2 Oktober 2020;
- Ketua peneliti dan pelaksana program pengabdian yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan dan SPJ pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana DRPM maupun selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019, mohon menutup rekening kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat ke bank (DRPM Bank BNI, selain APBN Bank BTN );
- Penutupan rekening paling lambat tanggal 9 Oktober 2020, lebih dari tanggal tersebut apabila ada pemeriksaan menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran: Surat Edaran Penutupan Rekening