(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat tahun 2020, bahwa berdasarkan Surat Penugasan Penelitian/Pengabdian (SPK) disebutkan bahwa setiap peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mengikuti Monitoring dan Evaluasi (MONEV). LPPM Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan monev lapangan dengan jadwal kegiatan dan peserta monev terlampir. Kepada pelaksana penelitian atau pengabdian kepada masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Wajib mengumpulkan SPJ 70% minimal draf;
  • Unggah di Simlitabmas: Catatan harian, laporan kemajuan dan SPTB (penelitian sumber dana DRPM);
  • Unggah di Simlitabmas: Catatan harian, laporan kemajuan dan capaian penggunaan dana 70% (Pengabdian sumber dana DRPM);
  • Unggah catatan harian dan laporan kemajuan di SIP3MU (sumber dana Selain APBN).

Guna memperlancar pelaksanaan monev lapangan mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Monev akan dilaksanakan ditempat pelaksanaan penelitian atau pengabdian;
  2. Monev dilakukan berdasarkan nama ketua peneliti atau pelaksana pengabdian;
  3. Setiap judul penelitian atau pengabdian akan di monev oleh seorang Pemonev;
  4. Lokasi akan ditentukan oleh LPPM Undip berdasarkan isian dari ketua pelaksana;
  5. Tim peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mempersiapkan segala sesuatunya agar dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar;
  6. Monev dilaksanakan dengan berpedoman Protokol Kesehatan;
  7. Sebelum pelaksanaan monev lapangan tim peneliti atau pelaksana pengabdian dapat berkoordinasi dengan tim pemonev LPPM Undip sesuai yang tertulis dalam lampiran daftar peserta monitoring dan evaluasi;
  8. Khusus untuk pengumpulan draft SPJ 70% maksimal tanggal 28 November 2020.

Catatan: Apabila ketua peneliti atau pelaksana pengabdian tidak mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi maka tidak berhak menerima dana 30% dan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.

Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.