Dengan ini kami beritahukan kepada peneliti/pelaksana pengabdian bahwa berdasarkan Surat Pelaksanaan Penugasan Kegiatan (SPK) Riset dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2021 pasal 5 ayat (1) disebutkan: PIHAK PERTAMA berhak melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan riset/pengabdian yang dilakukan PIHAK KEDUA”. Sebagai perwujudan pasal tersebut, maka LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara daring yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, para ketua riset/pelaksana pengabdian diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagai berikut:
- Mengunggah Laporan Kemajuan pada aplikasi SIP3MU;
- Mengunggah Catatan Harian Riset dan/ Pengabdian kepada Masyarakat pada aplikasi SIP3MU;
- Menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Riset Tahap pertama sebesar 70%, minimal dalam bentuk draft ke LPPM Undip.
batas unggah pala aplikasi SIP3MU paling lambat tanggal 20 September 2021, pukul 10.00 WIB untuk kami proses lebih lanjut.
Kami informasikan pula, jika Pemonev memerlukan keterangan dan data yang lebih lengkap mengenai capaian riset dan/atau pengabdian, maka ketua riset/pelaksana pengabdian wajib menjelaskan kepada Pemonev dengan metode yang akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Lampiran : Surat Monev Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Selain APBN Undip Tahun 2021