Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2022. Adapun ketentuan pengajuan proposal adalah sebagai berikut:
-
- Penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat mengutamakan “Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro”serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Edisi VIII Tahun 2022 (dapat diunduh pada laman Sistem Informasi Publikasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat /SIP3MU);
- Pengajuan proposal dilaksanakan melalui laman SIP3MU;
- SIP3MU saat ini masih dalam proses peningkatan keamanan dari KEMINFO, sehingga saat ini SIP3MU hanya bisa diakses melalui jaringan internal UNDIPConnect.
- Usulan dibuka mulai tanggal 14 Februari 2022 s.d. 1 (satu) minggu setelah pengumuman penerimaan proposal dari DRTPM;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi, untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan;
- Tanda tangan dekan pada halaman pengesahan diganti dengan persetujuan Dekan melalaui aplikasi SIP3MU;
- Approval oleh Dekan diberikan waktu 2 hari setelah penutupan pendaftaran
- Hardcopy proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.