(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM Undip membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024 yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Program Penelitian:
a. RPI
b. RPP
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat:
a. IDBU
b. PKUM
c. KKN-T
d. P3M
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2024 yang diunggah melalui laman SIP3MU. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat mengutamakan “Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro” serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Edisi X Tahun 2024 (dapat diunduh pada laman Sistem Informasi Publikasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat /SIP3MU); 
  2. Bagi peneliti yang sudah mendapatkan pendanaan penelitian yang dibiayai selain APBN sebagai ketua (anggaran RKAT LPPM Undip) Tahun 2024, yaitu WCRU, Penelitian Lanjutan (RPP, RPI, RPIBT, RUU) tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan penelitian baru, dikecualikan apabila diusulkan sebagai anggota peneliti;
  3. Bagi pengusul yang sudah mendapatkan pendanaan pengabdian yang dibiayai selain APBN sebagai ketua (anggaran RKAT LPPM Undip) Tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan pengabdian baru, dikecualikan apabila sebagai anggota; 
  4. Usulan dibuka mulai tanggal 26 Juni 2024 s.d. 14 Juli 2024;
  5. Penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi SIP3MU, untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan; 
  6. Tanda tangan dekan pada halaman pengesahan diganti dengan Approval Dekan melalui aplikasi SIP3MU; 
  7. Approval oleh Dekan diberikan waktu 2 (dua) hari setelah penutupan pendaftaran.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024