(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA.
  2. Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, serta Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
  3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  4. LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program.
  5. Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
  6. Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, dan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.

Batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan dan Panduan mengunggah dokumen dapat dilihat pada lampiran berikut: