(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor : 0441/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017 perihal Temuan BPK terkait penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRPM, bersama ini kami informasikan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat penerima dana program penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat tahun 2017 di lingkungan Universitas Diponegoro, sebagai berikut:

  1. Purna tugas di awal atau di tengah tahun 2017;
  2. Sedang dalam tugas belajar, kecuali yang untuk penelitian Hibah Desertasi Doktor;
  3. Pindah ke institusi atau instansi lain;
  4. Menjadi ketua pada 2 skema program penelitian yang memiliki H-Indek kurang dari 2;
  5. Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan/ Pengabdian kepada Masyarakat.

Sehubungan hal tersebut di atas, maka para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Ketua LPPM Universitas Diponegoro dan menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggotanya. Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua baru ditujukan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat melalui Ketua LPPM Universitas Diponegoro. Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Lampiran : Surat dari Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristekdikti