Bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para Peneliti dan Pelaksana Pengabdian Tahun 2017 sebagai berikut:
- Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sumber dana DRPM Kemenristek Dikti Tahun Anggaran 2017 dengan ini diberitahukan bahwa Pencairan dana sebesar 70% telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing Ketua Peneliti atau Ketua Pelaksana Pengabdian dan tanpa di blokir oleh LPPM Undip;
- Adapun pemblokiran dana akan dilaksanakan pada pencairan sebesar 30% bilamana persyaratan-persyaratan yang ditetapkan belum dipenuhi;
- Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek No.595/E/ LT/2017 tanggal 4 Agustus 2017 perihal Pemberitahuan bahwa Pengurangan Anggaran Penelitian tahun 2017 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemristekdikti (menunggu info selanjutnya khusus untuk pencairan 30%);
- SPK Penelitian dan Pengabdian Tahun 2017 sudah dapat di ambil di Bagian Program dan Evaluasi LPPM Undip pada jam kerja;
- Perlu kami ingatkan pula bahwa para Ketua Peneliti dan Pelaksana Pengabdian untuk mengunggah catatan harian dan Laporan Kemajuan hasil Penelitian/Pengabdian di SIMLITABMAS.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.