Diberitahukan kepada peneliti penerima hibah penelitian sumberdana DRPM Kemenristekdikti, bahwa menindaklanjuti surat Nomor 4513/E3.4/LL/2017 tanggal 13 Nopember 2017 tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dengan ini dengan ini diberitahuan hal-hal sebagai berikut:
- Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pengauatan Riset dan Pengembangan, yaitu:
- Bagi Skema PMDSU: Surat Keputusan Nomor 28/E/KPT/2017
- Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang tidak dikenakan Addendum Kontrak: Surat Keputusan Nomor 28/E/KPT/2017
- Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang dikenakan Addendum Kontrak: Surat Keputusan Nomor 42/E/KPT/2017
- Bagi PTNBH: Surat Keputusan Nomor 43/E/KPT/2017
- Nomor Perjanjian/Kontrak diisi sebagai berikut:
- Bagi Skema PMDSU: Nomor Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
- Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang tidak dikenakan Addendum Kontrak: Nomor Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
- Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang dikenakan Addendum Kontrak: Nomor Addendum Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
- Bagi PTNBH: Nomor Addendum Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
- Anggaran Penelitian adalah besarnya anggaran penelitian yang diterima oleh peneliti sesuai dengan Kontrak atau Addendum Kontrak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.