(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan kepada peneliti penerima hibah penelitian sumberdana DRPM Kemenristekdikti, bahwa menindaklanjuti surat Nomor 4513/E3.4/LL/2017 tanggal 13 Nopember 2017 tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dengan ini dengan ini diberitahuan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pengauatan Riset dan Pengembangan, yaitu:
    1. Bagi Skema PMDSU: Surat Keputusan Nomor 28/E/KPT/2017
    2. Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang tidak dikenakan Addendum Kontrak: Surat Keputusan Nomor 28/E/KPT/2017
    3. Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang dikenakan Addendum Kontrak: Surat Keputusan Nomor 42/E/KPT/2017
    4. Bagi PTNBH: Surat Keputusan Nomor 43/E/KPT/2017
  2. Nomor Perjanjian/Kontrak diisi sebagai berikut:
    1. Bagi Skema PMDSU: Nomor Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
    2. Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang tidak dikenakan Addendum Kontrak: Nomor Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
    3. Bagi PTN Non PTNBH atau PTS yang dikenakan Addendum Kontrak: Nomor Addendum Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
    4. Bagi PTNBH: Nomor Addendum Kontrak yang ditandatangani oleh Peneliti
  3. Anggaran Penelitian adalah besarnya anggaran penelitian yang diterima oleh peneliti sesuai dengan Kontrak atau Addendum Kontrak.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.