(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Dengan ini kami sampaikan ralat jadwal Monev Eksternal Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019, yang semula akan dilaksanakan pada hari/tanggal Senin – Rabu, 30 September – 2 Oktober  2019, diralat menjadi :

  • hari/tanggal     :  Selasa – Kamis, 1 – 3 Oktober  2019
  • pembukaan     :  Selasa, 1 Oktober 2019
  • pukul               :  08.00 WIB. dilanjutkan pelaksanaan Monev.            
  • tempat             :  Ruang Seminar LPPM UNDIP, Gedung ICT Centre lantai 4, Tembalang Semarang

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk mempersiapkan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pelaksana wajib mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% dan harus sudah diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  2. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh pelaksana dan kunjungan ke lokasi oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap pelaksana wajib menyiapkan bahan presentasi sesuai dengan template terlampir untuk dipresentasikan kepada Tim Monev;
  3. Mitra pengabdian wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);
  4. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian pada saat Monev, maka dianggap tidak hadir dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  5. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, luaran-luaran (jurnal, media massa, TTG, HKI, buku ajar, dll), foto-foto kegiatan dan video (video berdurasi sekitar 5 menit) dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev;
  6. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangani oleh Ketua LPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksaan monev;
  7. Bagi pelaksana yang diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak yaitu tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke Kas Negara sebesar rekomendasi reviewer);
  8. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi Monev.
  9. Urutan presentasi/paparan peserta monev berdasarkan arahan dari Pemonev.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.