(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

Diberitahukan kepada Penerima Pendanaan Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat sumberdana DRPM dan Selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019, bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan penelitian dan program pengabdian kepada masyarakat tahun 2018-2019 dan sebagai upaya mencegah terjadinya temuan saat dilakukan pemeriksaan maka para peneliti/pelaksana pengabdian agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketua peneliti dan pelaksana program pengabdian yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan SPJ pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat  sumber dana DRPM maupun selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019  mohon segera memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 2 Oktober 2020;
  2. Ketua peneliti dan pelaksana program pengabdian yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan dan SPJ pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat  sumber dana DRPM maupun selain APBN Tahun Anggaran 2018-2019, mohon menutup rekening kegiatan Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat ke bank (DRPM Bank BNI, selain APBN Bank BTN );
  3. Penutupan rekening paling lambat tanggal 9 Oktober 2020, lebih dari tanggal tersebut apabila ada pemeriksaan menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Lampiran: Surat Edaran Penutupan Rekening