Sehubungan dengan penggantian biaya APC Riset yang dibiayai Selain APBN Undip Tahun 2025, bersama ini kami informasikan terkait Invoice APC dari dari Publisher yang melebihi batas waktu Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset (tanggal 30 Oktober 2025), maka bagi peneliti yang Invoice APC belum keluar dapat mengajukan Adenddum Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset tentang pembiayaan APC sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026 dan membuat Surat Pernyataan Biaya Publikasi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro agar biaya publikasi tersebut dapat diakui sebagai biaya penelitian tahun 2025.
Lampiran: Surat 845-XI_Pengumuman Pembiayan APC Riset yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025