SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Undangan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025
Diberitahukan dengan hormat bahwa DIREKTORAT JENDERAL RISET DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI akan menyelenggarakan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 pada tanggal 7 s.d. 9 Agustus 2025 dengan mengusung tema “Sains dan Teknologi untuk Pertumbuhan & Pemerataan Ekonomi”. KSTI 2025 momentum strategis untuk merumuskan peta jalan riset nasional guna mendukung delapan sektor industri prioritas, sekaligus memastikan integrasi sains dan teknologi ke dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Mengingat pentingnya peran ilmuwan perguruan tinggi sebagai pilar utama dalam kemajuan sains dan teknologi Indonesia, kami mengundang ilmuwan berprestasi berdasarkan hasil riset (sesuai daftar terlampir) guna mengikuti kegiatan KSTI 2025 yang akan diselenggarakan pada hari Kamis – Sabtu, 7 – 9 Agustus 2025 (agenda dan jadwal terlampir) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung Jl. Tamansari No.73, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bersama ini kami sampaikan bahwa kehadiran peneliti yang diundang tidak dapat diwakilkan dan melakukan konfirmasi kehadiran melalui tautan https://bit.ly/KonfirmasiIlmuwan paling lambat pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
Sebagai bahan pendukung, bersama surat ini kami lampirkan informasi mengenai konsep penyelenggaraan, susunan acara, bidang riset prioritas, dan tautan laman KSTI 2025 (https://ksti2025.kemdiktisaintek.go.id/). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini dapat menghubungi pusat informasi KSTI pada nomor gawai 0813-1344-0542 atau 0812-1099-0108
- Lampiran:
- Surat Undangan KSTI 2025
- TOR KSTI 2025
Hibah riset dari Kalbe Group
Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
- Usulan proposal yang telah terdaftar dengan status draf, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, diberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga tanggal 6 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
- Usulan proposal yang berstatus “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali paling lambat tanggal 6 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga 6 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB, diberikan perpanjangan waktu proses approval hingga 7 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB;
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 7 Agustus 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draf, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Pengumuman Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2025
Dalam upaya memperkuat peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan, serta mendorong kolaborasi dosen dalam pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025.
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I) dan dilakukan melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id). informasi lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran berikut:
Lampiran: Surat DPPM Nomor 0322/C3/AL.04/2025, Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak
Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 dapat dilihat pada lampiran berikut:
Pengumuman Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025
Diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025. Adapun skema yang ditawarkan dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
a. Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewilayahan (PBW)
a. Pemberdayaan Wilayah (PW)
b. Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada lampiran berikut:
Lampiran: Surat DPPM Nomor 0324/C3/AL.04/2025
Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025
- Proposal dapat diusulkan melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/ mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 17 Juli 2025.
- Buku panduan dan informasi lengkap terkait Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
Journal Talk Series #2 Bahaya Questionable Journal Bagi Karir Dosen
Informasi Pendaftaran Nominasi UNESCO-Russia Mendeleev International Prize 2025
Diberitahukan bahwa UNESCO telah membuka pendaftaran nominasi untuk penghargaan UNESCO-Russia Mendeleev International Prize in the Basic Sciences. Penghargaan ini merupakan inisiatif Pemerintah Russia bekerja sama dengan UNESCO yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada individu, institusi, atau organisasi yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong kemajuan sains, mempopulerkan sains, meningkatkan kerja sama internasional dalam ilmu sains dasar seperti kimia, fisika, matematika, biologi, astronomi, dan geokimia. Pemenang penghargaan akan menerima medali, sertifikat, dan hadiah uang tunai sebesar USD 250.000 (dua ratus lima puluh dbIr Dolar Amerika Serikat). Ketentuan pendaftaran sebagai nominasi penghargaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://forms.office.com/pages/responsepage.aspx?id=Uq5PHbM5-kuwswIpVrERlDWV631pOVBDowaF81Q3N5dUNlczUzhKVFAxS0kzOUpVSklNNkM4VTZOTCQlQCN0PWcu&route=shorturl
- Nominasi dapat diajukan oleh Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Organisasi Non Pemerintah mitra resmi UNESCO, UNESCO Chairs, UNESCO Category 2 Centers, Perguruan Tinggi, dan Serikat Ilmiah Internasional. Untuk mendapatkan surat nominasi dari KNIU peserta dimohon untuk mengisi Daftar Informasi melalui tautan http://s.id/ListofCandidate_Mendeleev maksimal sampai dengan tanggal 9 Juli 2025.
- Informasi lengkap mengenai kriteria, prosedur, dan formulir nominasi dapat diakses melalui laman resmi UNESCO pada tautan https://www.unesco.org/en/prizes/mendeleev
Lampiran: Surat Informasi Pendaftaran Nominasi UNESCO-Russia Mendeleev International Prize 2025
Pengumuman Open Call for Research Proposal BPJS Kesehatan
