Menindaklanjuti surat edaran Rektor Universitas Diponegoro No.20/UN7.P/SE/2020 perihal upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan Universitas Diponegoro, maka LPPM Universitas Diponegoro memutuskan pelaksanaan Pemetaan Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 dan 2019 yang rencananya diadakan pada tanggal 23–24 Maret 2020 secara tatap muka diubah menjadi pemetaan secara online dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Peneliti/Pelaksana Pengabdian wajib mengirimkan luaran penelitian dan pengabdian disertai bukti capaian luaran melalui email seperti daftar terlampir (mohon para peneliti/pelaksana pengabdian sebelum mengirim luaran dapat membuka lampiran untuk mengetahui email yang akan dituju). Selanjutnya teknis pengiriman email dalam satu file format PDF menggunakan subyek: nama peneliti/pelaksana pengabdian_skema_pelaksanaan penelitian; contoh: Jamari_Penelitian Terapan_Tahun 1 dari 2 tahun. sampai batas akhir tanggal 30 Maret 2020 pukul 24.00 WIB.
- Luaran penelitian dan pengabdian akan dinilai oleh reviewer secara online, selanjutnya hasil penilaian pemetaan akan kami sampaikan melalui laman: lppm.undip.ac.id.
- Hasil kegiatan pemetaan penelitian dan pengabdian akan dijadikan pertimbangan pendanaan penelitian dan pengabdian lanjutan dan usulan baru.
- Bila mana ada kesulitan dapat menghubungi LPPM Undip bagian Program dan Evaluasi pada jam kerja.
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.