SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Tawaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021
Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021. Adapun ketentuan pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021, bahwa topik proposal penelitian dan pengabdian tersebut mengutamakan “Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro” serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro versi Tahun 2021 (dapat diunduh pada laman SIP3MU).
Bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian yang mengajukan proposal penelitian maupun pengabdian dapat mengunggah melalui laman SIP3MU. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi. Untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan. Usulan dibuka mulai tanggal 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 pukul 23.59 WIB
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hardcopy proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan. Berikut rencana tahapan pemrosesan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat sumber dana Selain APBN Undip Anggaran 2021 sbb.:
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman tawaran penelitian dan pengabdian | : 24 Februari 2021 |
2 | Usulan penelitian dan pengabdian | : 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 |
3 | Review proposal penelitian dan pengabdian | : 5 s.d.8 Maret 2021 |
4 | Pengumuman proposal yang didanai | : 9 Maret 2021 |
5 | Penetapan Keputusan Rektor Undip | : 10 s.d. 24 Maret 2021 |
6 | Tanda tangan Surat Pelaksanaan kegiatan (SPK) | : 29 Maret 2021 |
Atas perhatian dan kerjasa manya disampaikan terima kasih.
Pengumuman Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Lanjutan Sumber Dana Selain APBN Undip Yang Didanai Tahun Anggaran 2021
Dalam rangka meningkatkan capaian luaran penelitian dan pengabdian yang telah dijanjikan, dengan ini diinformasikan bahwa daftar nama-nama para peneliti dan pelaksana pengabdian lanjutan yang akan didanai sumber dana selain APBN tahun anggaran 2021 (terlampir). Perlu kami informasikan pula bahwa peneliti dan pelaksana pengabdian lanjutan tidak perlu mengunggah proposal melalui SIP3MU tetapi wajib menyelesaikan semua kewajiban-kewajibannya kegiatan tahun sebelumnya. Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Pengumuman Penerima Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun Anggaran 2021
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pra-proposal, evaluasi full-proposal yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 13 Februari 2021 dan berita acara bersama antara 12 PTNBH dan UB Tahun 2021, dengan ini kami mengumumkan daftar proposal PPKI yang lolos untuk didanai tahun anggaran 2021.
Kami ucapkan selamat bagi peneliti yang proposalnya dinyatakan lolos untuk didanai. Untuk pengumpulan softcopy full-proposal mohon diunggah melalui laman SIP3MU selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2021 baik peneliti dengan jabatan sebagai ketua (host) atau mitra (co-host).
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hardcopy proposal PPKI Tahun 2021 disimpan oleh masing-masing peneliti dan dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran: Daftar Penerima PPKI Tahun Anggaran 2021
Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Sumber Dana DRPM Kemristek/BRIN Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2021 untuk Penelitian Tahun Jamak Lanjutan Tahun 2019, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2021 untuk Penelitian Tahun Jamak Lanjutan Tahun 2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
TETAP PRODUKTIF MENGHASILKAN PUBLIKASI DI MASA PANDEMI

Penagihan Laporan Pertanggungjawaban Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA 2020
Diberitahukan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sumber dana Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2020 dan sumber dana Selain APBN Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2020, diharapkan untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undip paling lambat tanggal 15 Maret 2021.
D-DART LPPM Undip Bantu Korban Banjir di Kota Semarang
Kota Semarang mulai Sabtu (6/2/2021)dini hari hingga Minggu (7/2/2021) dilanda hujan deras. Curah hujan yang tinggi dan durasi yang lama telah menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah titik di Kota Semarang.
Sesuai data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, ada 10 kecamatan yang dilaporkan terdampak banjir, meliputi Kecamatan Tugu, Semarang Barat, Semarang Tengah, Ngaliyan, Semarang Timur, Semarang Selatan, Gayamsari, Genuk, Pedurungan dan Kecamatan Semarang Utara.
Diponegoro Disaster Asistance Response Team (D-DART) LPPM Undip segera bergerak dengan menurunkan tim relawan ke wilayah yang terdampak banjir. “D-DART menyalurkan bantuan dari sumbangan keluarga besar Undip kepada korban banjir di wilayah Kaligawe, Bangetayu dan sekitarnya”, ujar Achmad Zulfa Juniarto, Ketua Umum D-DART. “Bantuan tersebut berupa sembako, susu dan kebutuhan bayi, nasi bungkus serta evakuasi korban ke daerah yang aman”, lanjutnya.
Tim relawan D-DART yang terdiri dari unsur, dosen, staf dan mahasiswa Undip telah turun ke lokasi bencana mulai tgl 9 -11 Februari 2021, dan akan dilanjutkan sesuai kondisi di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya Tim bekerja sama dengan kelurahan setempat, kepolisian, Brimob dan PMI.
UNDIP Berhasil Tambah Jurnal Terakreditasi Nasional
Undip kembali menambah jurnal yang dinyatakan terakreditasi dan naik peringkat akreditasi oleh Kemenristek/BRIN berdasarkan SK Menristek/Kepala BRIN No. 200/M/KPT/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2020. Ada 15 Jurnal Undip yang mengajukan akreditasi baru dan reakreditasi di tahun 2020. Sembilan jurnal berhasil mempertahankan atau naik peringkat akreditasinya dan enam jurnal dinyatakan sebagai jurnal terakreditasi baru.
Sebagaimana disampaikan oleh Eko Didik Widianto, Kepala Pusat Promosi dan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Undip, peringkat akreditasi dalam pedoman akreditasi jurnal nasional dinyatakan dengan peringkat Sinta, mulai dari S1(peringkat tertinggi) sampai S6. Dari 15 jurnal akreditasi baru/ reakreditasi tersebut telah berhasil mencapai peringkat sebagai berikut:
Terakreditasi S1: Ilmu Kelautan: Indonesian Journal of Marine Sciences diterbitkan oleh Departemen Ilmu Kelautan FPIK dan International Journal of Renewable Energy Development (IJRED) diterbitkan oleh Center of Biomass and Renewable Energy (CBIORE).
Terakreditasi S2: Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi dan Pengembangan Teknik Lingkungan, Jurnal Psikologi, Jurnal Sejarah Citra Lekha, dan Media Statistika.
Terakreditasi S3: Jurnal Modul, Journal of Architectural Design and Urbanism, dan Journal of Physics and Its Applications.
Terakreditasi S4 sampai S6: Bioma: Berkala Ilmiah Biologi, Sains Akuakultur Tropis, Jurnal Pengelolaan Laboratorium Pendidikan, dan Jurnal Proyek Teknik Sipil.
Didik menambahkan bahwa agar sebuah Jurnal bisa terakreditasi atau naik peringkat maka harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN, meliputi standar tata kelola dan standar substansi isi. Standar tata kelola, terdiri atas standar isi situs web jurnal yang memuat informasi tentang penerbit, etika publikasi, penerbit, tim penyunting, dan petunjuk penulisan yang lengkap serta proses penyuntingan jurnal secara daring. Standar substansi isi, meliputi konsistensi gaya selingkung artikel dan kualitas artikel yang diterbitkannya.
Prestasi akreditasi tersebut merupakan hasil dari upaya pengelola jurnal dalam meningkatkan kualitas manajemen tata kelola dan substansi isi artikel terbitannya. Undip melalui LPPM berupaya memfasilitasi para pengelola / penerbit jurnal melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan untuk akreditasi dan reakreditasi jurnal nasional.
Dengan penambahan hasil akreditasi periode 3 tahun 2020 ini, Undip telah mempunyai 81 jurnal terakreditasi yang diterbitkan oleh seluruh fakultas, sekolah, pusat penelitian, dan lembaga atau unit di lingkungan Undip. Enam jurnal terakreditasi S1, 32 jurnal S2, 27 jurnal S3, 10 jurnal S4, 5 jurnal S5, dan 1 jurnal S6. Informasi lengkap tentang jurnal dapat dilihat di portal jurnal Undip https://ejournal.undip.ac.id.
Selain Terakreditasi secara Nasional, jurnal-jurnal Undip juga telah terindeks Scopus. Pada tahun 2020 jurnal yang terindeks Scopus bertambah 3 jurnal sehingga sampai akhir 2020 ada 6 jurnal Undip yang terindeks scopus :
- Bulletin of Chemical Reaction Engineering & Catalysis, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/bcrec
- Journal of the Indonesian Tropical Animal Agriculture, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jitaa
- International Journal of Renewable Energy Development, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ijred
- Nurse Media Journal of Nursing, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/medianers (diterima 20 April 2020)
- Ilmu Kelautan: Indonesian Journal of Marine Sciences, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ijms (diterima 28 Oktober 2020)
- Geoplanning: Journal of Geomatics and Planning, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/geoplanning (diterima 30 Desember 2020)
Upaya lanjutan masih perlu dilakukan untuk mendorong dan mendampingi jurnal Undip yang belum terakreditasi dan untuk meningkatkan peringkat akreditasi. Selain itu, jurnal yang berpotensi untuk terindeks secara internasional bereputasi juga terus didorong untuk memenuhi standar indeksasi internasional sedang maupun tinggi. (Sumber: https://www.undip.ac.id).
Pengumuman Hasil Penilaian Pra Proposal Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun 2021
Bersama ini diinformasikan bahwa berdasarkan hasil penilaian/review Pra Proposal Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) tahun 2021, LPPM Universitas Diponegoro mengumumkan daftar judul yang dinyatakan lolos mengikuti review proposal lebih lanjut sebagaimana pada lampiran di bawah. Kami informasikan pula bahwa pra proposal yang dinyatakan lolos diwajibkan mengirimkan full proposal melalui email: subagprogram.lppm@gmail.com dengan subjek email: PPKI_2021 paling lambat tanggal 1 Februari 2021. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Tawaran Program Penelitian Kolaborasi Indonesia Tahun 2021
Bersama ini kami sampaikan bahwa LPPM UNDIP memberikan kesempatan bagi para peneliti untuk dapat mengajukan pra-proposal Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun 2021. Program penelitian ini bertujuan untuk membangun dan memperluas jejaring kerjasama Perguruan Tinggi, yaitu riset antar 12 PTNBH sebagai berikut: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sebelas November (ITS), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ditambah Universitas Brawijaya (UB).
Untuk ketentuan pengusul pra-proposal adalah Dosen UNDIP yang harus bermitra dengan 2 peneliti dari 12 PTNBH ditambah UB. Adapun ketentuan lain dapat dilihat pada Kerangka Acuan PPKI Tahun 2021. Format Pra-proposal dan Full Proposal dalam bentuk soft copy dapat diunduh pada lampiran dibawah. Pengajuan pra-proposal dilakukan melalui aplikasi SIP3MU skema Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun 2021 selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2021. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran: 1. Kerangka Acuan Kegiatan 2. Format Pra dan Full Proposal