SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Laporan Luaran Penelitian
Diberitahukan kepada para Peneliti/ Dosen di lingkungan Universitas Diponegoro, bahwa menindaklanjuti surat kami Nomor: 1952/UN7.5.1/TU/2015 perihal Laporan Luaran Penelitian bersama ini kami sampaikan dikarenakan adanya kerusakan server di Undip sehingga data luaran penelitian yang sudah diunggah oleh peneliti melalui aplikasi luaran penelitian tidak dapat kami gunakan sebagai database. Oleh karena itu dimohon kepada semua para peneliti untuk mengirimkan data luaran penelitian dan mengisi formulir terlampir kemudian dikirim melalui email ke: lppm.undip3luaran@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2016. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Lampiran : form luaran penelitian
Pengunggahan Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan 2016 (Susulan)
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 7 Januari 2016, menyampaikan pengumuman bahwa ada penambahan pendanaan pada Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat untuk penugasan penelitian tahun 2016. Bekenaan dengan hal tersebut, bagi dosen peneliti untuk segera mengunggah Proposal Penelitian Lanjutan (susulan) Pendanaan Tahun 2016 secara online yang dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 25 Januari 2016. Apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan tersebut maka tidak akan diproses lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Daftar Peneliti yang harus menggunggah proposal penelitian lanjutan 2016-susulan
Pengunggahan Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan Tahun 2016
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 31 Desember 2015, menyampaikan pengumuman bagi dosen peneliti untuk segera mengunggah Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan Tahun 2016 secara online yang dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 25 Januari 2016. Apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan tersebut maka tidak akan diproses lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Daftar Peneliti yang harus menggunggah proposal penelitian lanjutan 2016
Pencairan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana BOPTN
Diberitahukan kepada ketua peneliti/pengabdi di lingkungan UNDIP sumber dana BOPTN bahwa dana termin II untuk penelitian Batch I, Batch II dan pengabdian kepada masyarakat batch I sudah ditransfer ke rekening masing-masing peneliti. Bagi peneliti/pengabdi yang belum lengkap persyaratan administrasinya diharap segera menghubungi bagian keuangan LPPM untuk membuka blokir rekening dengan membawa Materai Rp.6000,- sebanyak 2 (dua) lembar mulai tanggal 4 Januari 2016.
Pengunggahan/Pengisian Buku Catatan Harian, Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, dan Laporan Penggunaan Anggaran di Simlitabmas
Berkaitan dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian untuk segera mengunggah/mengisi/melengkapi buku catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, dan laporan penggunaan anggaran di simlitabmas bagi yang belum (daftar terlampir) mengingat tahun anggaran sudah berakhir. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran : Daftar peneliti dan pelaksana pengabdian
Surat Edaran Akreditasi Jurnal Ilmiah Secara Elektronik
Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.
Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 2 tahun Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2017 dan periode II tanggal 31 Agustus 2017. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/.
Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik:
1. Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
3. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
4. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
5. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
7. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).
Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
2. Terbitan berkala ilmiah yang gagal mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan lagi paling cepat setelah 1 tahun.
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://risbang.ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Lampiran :
Informasi Daftar Jurnal yang Terindeks Scopus dan Dibatalkan oleh Scopus
Sehubungan dengan tuntutan publikasi pada jurnal internasional bereputasi berikut kami sampaikan daftar jurnal yang terindeks data base Scopus dan daftar jurnal yang dibatalkan pengindeksan oleh Scopus. Kepada bapak/ibu yang ingin publikasi mohon untuk memperhatikan daftar ini. Semoga bermanfaat.
Penghargaan Publikasi Internasional dan Dosen Pendamping PKM Pimnas
Diberitahukan kepada Bapak/Ibu dosen yang mendapatkan penghargaan Publikasi Internasional Bereputasi dan Dosen Pendamping PKM Pimnas bahwa pencairan penghargaan dapat dilihat pada lampiran berikut :
Informasi tambahan : Informasi Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional Tahun 2016 atau disini
Pencairan Dana Penelitian dan Pengabdian Sumber Dana PNBP DIPA Undip
Diberitahukan kepada peneliti dan pengabdi sumber dana PNBP DIPA Undip bahwa dana penelitian dan pengabdian sudah kami transfer, mohon bagi yang belum melengkapi syarat administrasi agar segera melengkapinya dan untuk segera menandatangani kwitansi di bagian Keuangan LPPM dengan membawa 1 (satu) lembar materai Rp. 6000,-. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Web LPPM dalam Perbaikan
Sehubungan dengan adanya kerusakan database di web server Undip dan sedang dalam proses perbaikan, maka untuk program Isian Luaran Penelitian untuk sementara belum dapat digunakan, Sedangkan Aplikasi Surat Tugas sudah dapat digunakan lagi melalui menu diatas atau disini
Terima kasih atas perhatiannya