SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Pengumpulan Berkas Program Fasilitasi Perguruan Tinggi DIKNAS Jateng TA 2015
Diberitahukan dengan hormat kepada Peneliti Penerima Dana Program Fasilitasi Perguruan GTinggi DIKNAS Jateng Tahun Anggaran 2015 diharapkan segera mengumpulkan berkas-berkas untuk kelengkapan administrasi yang terdiri dari :
- Fotocopy Rekening Bank Mandiri 1 lembar
- Fotocopy NPWP 1 lembar
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir 1 lembar
- Materai Rp.6.000,- sejumlah 2 lembar
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Pengisian Catatan Harian, Pengunggahan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, Laporan Penggunaan Anggaran Dan Bahan Seminar Hasil
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) no. 102/E3.2/LT/2016 tanggal 14 Januari 2016 perihal kelengkapan dokumen, bersama ini kami informasikan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian bagi yang belum melengkapi untuk segera mengunggah/ mengisi/ melengkapi di SIMLITABMAS :
- buku catatan harian
- laporan kemajuan
- laporan akhir
- laporan penggunaan anggaran
- berkas seminar hasil (bagi penelitian/pengabdian tahun terakhir)
Batas pengunggahan sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 untuk penelitian dan 31 Januari 2016 bagi program pengabdian kepada masyarakat. Apabila sampai batas tanggal tersebut belum diunggah ke SIMLITABMAS, maka penelitian/program pengabdian kepada masyarakat dosen tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh DRPM.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran : Daftar Peneliti dan Pelaksana Pengabdian belum mengunggah di Simlitabmas
UNDANGAN UPACARA PEMBERANGKATAN MAHASISWA KKN UNDIP TIM I TAHUN 2016
Diberitahukan kepada Mahasiswa Peserta KKN UNDIP Tim I Tahun Akademik 2015/2016 dan Dosen KKN, bahwa LPPM UNDIP akan melaksanakan Upacara Pemberangkatan Mahasiswa KKN UNDIP Tim I Tahun 2015/2016. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kehadirannya pada :
Hari : Senin, 18 Januari 2016
Pukul : 07.00 WIB – selesai
Tempat : Lapangan Gedung Widya Puraya Kampus Undip Tembalang
Pakaian : Jaket KKN UNDIP
Pimpinan Upacara : Rektor Universitas Diponegoro
Mengingat pentingnya acara tersebut, kepada peserta KKN diharap hadir tepat waktu. Atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.
Pengunggahan Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan 2016
Diberitahukan dengan hormat kepada peneliti yang mengunggah Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan Tahun 2016 secara online di Simlitabmas untuk lampiran CV / Biodata Peneliti harus mencantumkan tanda tangan peneliti. Atas perhatiannya disampaikan terima terima kasih.
Laporan Luaran Penelitian
Diberitahukan kepada para Peneliti/ Dosen di lingkungan Universitas Diponegoro, bahwa menindaklanjuti surat kami Nomor: 1952/UN7.5.1/TU/2015 perihal Laporan Luaran Penelitian bersama ini kami sampaikan dikarenakan adanya kerusakan server di Undip sehingga data luaran penelitian yang sudah diunggah oleh peneliti melalui aplikasi luaran penelitian tidak dapat kami gunakan sebagai database. Oleh karena itu dimohon kepada semua para peneliti untuk mengirimkan data luaran penelitian dan mengisi formulir terlampir kemudian dikirim melalui email ke: lppm.undip3luaran@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2016. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Lampiran : form luaran penelitian
Pengunggahan Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan 2016 (Susulan)
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 7 Januari 2016, menyampaikan pengumuman bahwa ada penambahan pendanaan pada Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat untuk penugasan penelitian tahun 2016. Bekenaan dengan hal tersebut, bagi dosen peneliti untuk segera mengunggah Proposal Penelitian Lanjutan (susulan) Pendanaan Tahun 2016 secara online yang dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 25 Januari 2016. Apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan tersebut maka tidak akan diproses lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Daftar Peneliti yang harus menggunggah proposal penelitian lanjutan 2016-susulan
Pengunggahan Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan Tahun 2016
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 31 Desember 2015, menyampaikan pengumuman bagi dosen peneliti untuk segera mengunggah Proposal Penelitian Lanjutan Pendanaan Tahun 2016 secara online yang dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 25 Januari 2016. Apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan tersebut maka tidak akan diproses lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Daftar Peneliti yang harus menggunggah proposal penelitian lanjutan 2016
Pencairan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana BOPTN
Diberitahukan kepada ketua peneliti/pengabdi di lingkungan UNDIP sumber dana BOPTN bahwa dana termin II untuk penelitian Batch I, Batch II dan pengabdian kepada masyarakat batch I sudah ditransfer ke rekening masing-masing peneliti. Bagi peneliti/pengabdi yang belum lengkap persyaratan administrasinya diharap segera menghubungi bagian keuangan LPPM untuk membuka blokir rekening dengan membawa Materai Rp.6000,- sebanyak 2 (dua) lembar mulai tanggal 4 Januari 2016.
Pengunggahan/Pengisian Buku Catatan Harian, Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, dan Laporan Penggunaan Anggaran di Simlitabmas
Berkaitan dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian untuk segera mengunggah/mengisi/melengkapi buku catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, dan laporan penggunaan anggaran di simlitabmas bagi yang belum (daftar terlampir) mengingat tahun anggaran sudah berakhir. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran : Daftar peneliti dan pelaksana pengabdian
Surat Edaran Akreditasi Jurnal Ilmiah Secara Elektronik
Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.
Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 2 tahun Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2017 dan periode II tanggal 31 Agustus 2017. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/.
Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik:
1. Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
3. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
4. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
5. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
7. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).
Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
2. Terbitan berkala ilmiah yang gagal mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan lagi paling cepat setelah 1 tahun.
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://risbang.ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Lampiran :